Sebab, dari penyelidikan diketahui tersangka DR (22) masih berstatus anggota TNI aktif.
Kapolsek Medan Satria Kompol Aqsha mengatakan, kini tersangka DS beserta barang bukti kasus ini telah diserahkan ke Denpom Jaya 2 Cijantung.
“Dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, bahwa kasus 338 ini, telah dilimpahkan ke instandi terkait, yaitu Denpom,” kata Aqsha, Jumat (30/6/23).
“Pembersihan pembuluh darah sangatlah mudah!
Advertisement by
Aqsha menambahkan, status tersangka masih aktif sebagai TNI atau tidak bisa ditanyakan langsung ke Denpom Jaya.
“Kalau pelaku TNI atau bukan, sedang didalami di sana. Silakan koordinasi dengan Denpom, Semuanya sudah diserahkan ke Denpom,” tegas dia.
Sementara itu, Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, pelaku berinisial DR (22) merupakan anak kandung dari korban bernama Widodo C Putra (43).
“Betul (pelaku anggota TNI), tetapi yang bersangkutan dalam proses pemecatan karena kasus disersi (keluar dinas tanpa izin),” kata Irsyad saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
Irsyad menambahkan, tersangka DS selama menjadi anggota TNI kerap mangkir dari dinas tanpa izin atasan atau kesatuannya.
“Betul (sering melakukan disersi),” singkatnya.
Adapun kasus pembunuhan ayah oleh anak ini terjadi di rumah sekaligus Warung Sate Solo Mas Wid di Jalan Raya Pejuang, Blok C, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada Kamis (29/6/2023).
“Telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain pembunuhan yang telah terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira 6:00 pagi,” kata Aqsha.
Pada saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kamar. Terdapat istri dan anak perempuan korban di dalam rumah.
Pelaku lalu masuk ke dalam kamar, menikah korban menggunakan pisau sangkur hingga mengenai bagian dada, punggung, lengan, kepala belakang, leher belakang.
“Terdapat saksi yaitu istri dan anak perempuan korban, kemudian datang pelaku untuk langsung segera melakukan penusukan terhadap korban,” ungkap Aqsha.
Pelaku berinisial DR merupakan prajurit TNI yang sudah dipecat, dia memiliki catatan buruk selama berdinas diantaranya kerap mangkir tanpa izin atasan atau disersi.
“Menjadi pelaku adalah saudara DRA alias Wawan usia 22 tahun. Barang bukti yang ditemukan di TKP yang pertama yaitu satu bilah senjata tajam jenis sangkur,” kata Aqsha.