Apa pertimbangan hakim?
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” demikian bunyi putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga seperti dikutip dari detikSumut, Kamis (27/7/23).
Sidang putusan itu digelar Rabu (26/7) kemarin.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan Siska terbukti melakukan penganiayaan berat sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Namun, hakim berpendapat perbuatan Siska bukan merupakan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana,” jelas hakim.
Majelis hakim pun memerintahkan agar Siska segera dibebaskan dari tahanan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelasnya.
Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun bui.
“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan,” demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip detikSumut, Senin (3/7).
Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menyatakan terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana,” ujarnya.