Dikabarkan bahwa Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan, nantinya petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan.
“Golnya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas lebih patuh dan tertib," katanya kepada wartawan, Minggu (9/7/23), dilansir duniaoberita dari RMOL.
Eddy mengingatkan kepada jajarannya untuk melakukan operasi patuh ini sesuai aturan dan tidak melakukan pungutan liar alias pungli.
"Munculkan penegakkan hukum yang humanis. Jaga nama baik Korlantas," tandas Eddy.
Adapun target Operasi Patuh 2023 meliputi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm, menggunakan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan serta berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
Selanjutnya sepeda motor berboncengan lebih dari satu penumpang, kendaraan roda empat tidak memenuhi layak jalan, kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka jalan, kendaraan memakai rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, penertiban plat nomor RFS dan RFP.