DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait sosok Menteri Dito Ariotedjo mengklarifikasi tuduhan dugaan penerimaan uang sebesar Rp27 miliar yang diungkapkan salah satu tersangka kasus Menara BTS yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).
"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan. Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," ujar Dito usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (3/7/23), dilansir duniaoberita dari CNN Indonesia.
Ia juga berharap usai memberikan keterangan kepada Kejagung, bisa meluruskan segala tuduhan yang mengarah kepadanya. Dito diketahui telah diperiksa selama tiga jam sejak pukul 13.00 WIB. Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
"Dan saya harap dengan proses resmi ini nantinya bisa diproses secara resmi juga. Di mana ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan baik dari Bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat yang sudah mendukung saya," tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana sebelumnya menyatakan dugaan penerimaan uang Rp 27 miliar terhadap Dito Ariotedjo diungkapkan salah satu tersangka yakni, Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022 untuk meredam kasus ini.
Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.
Keterangan dari BAP Irwan itu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung memanggil Dito untuk diminta keterangannya.
"Dalam rangka kapasitas sebagai saksi, terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4," ujar Ketut di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (3/7/23).
Adapun kasus korupsi ini telah menetapkan Menkominfo nonaktif Johnny Plate sebagai terdakwa dan sedang diproses hukum.