DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan belum dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR, setelah menerima Surat Presiden (Surpres) beberapa waktu lalu.
"DPR sedang memfokuskan untuk bisa menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing, maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, dilansir duniaoberita dari Antara.
Dikabarkan bahwa jika itu disampaikan Puan, ketika ditanyakan mengapa Surpres RUU Perampasan Aset tak kunjung dibacakan dalam rapat Paripurna DPR.
Menurut dia, saat ini Komisi III sedang fokus membahas tiga RUU. Pembahasan RUU tambahan dapat dilakukan, jika sudah menyelesaikan maksimal dua RUU.
Diketahui tiga RUU yang sedang dibahas di Komisi III yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
Beberapa waktu lalu, Puan mengakui bahwa DPR telah menerima Surpres terkait RUU Perampasan Aset.
"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," katanya di Jakarta, Selasa (16/5/23).