DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Kemenpan-RB akan jadikan honorer sebagai ASN asalkan mematuhi beberapa syarat.
Dikabarkan bahwa mereka yang sudah menjabat cukup lama di dunia kepegawaian dan mesti harus naik pangkat untuk menjadi ASN.
Permintaan tenaga honorer yang satu ini sudah seringkali dibicarakan dan sedang dipertimbangkan bersama
Walaupun sebetulnya dipastikan tidak akan ada lagi penghapusan tenaga honorer, namun tetap tenaga honorer menagih kepastian.
Kali ini, tenaga honorer tidak perlu lagi kebingungan dan merasa perlu memohon terlalu lama.
Sebab, KemenPAN RB beri kepastian berbeda dengan adanya keputusan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN.
Jadi, untuk mengantisipasi adanya kegalauan ketika menjelang rencana penghapusan tenaga honorer, pengangkatan ASN bagi tenaga honorer harus segera dilaksanakan.
Akhirnya KemenPAN RB pun merilis Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang di dalamnya membahas syarat pengangkatan ASN PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) merilis SE ini tentang pendataan non ASN yang berada di lingkungan instansi.
Adapun syarat pengangkatan non ASN menurut SE B/1511/M.SM.01.00/2022 ini adalah sebagai berikut.
1) Sedang berstatus sebagai tenaga honorer Kategori 2 (K2)
2) Sedang bekerja di instansi pemerintah dan telah terdaftar di database BKN
3) Tenaga honorer ini memiliki usia minimal 21 tahun dan batas maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021 lalu
4) Tenaga honorer terkait mendapatkan gaji dari APBN/APBD
5)Tenaga honorer terkait juga sudah diangkat oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja 1 tahun.
Diharapkan syarat pengangkatan non ASN di atas bisa dijadikan bahan perhatian dan pertimbangan bersama termasuk tenaga honorer.
Demikian info sekilas mengenai tenaga honorer yang harus memenuhi syarat sesuai dengan SE Menpan RB B/1511/M.SM.01.00/2022.