Diketahui bahwa penipuan terhadap tukang bubur tersebut diketahui hingga Rp300 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan sanksi tersebut diberikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai melaksanakan sidang etik terhadap yang bersangkutan pada Selasa (27/6).
Ibrahim juga memastikan pihaknya bakal tetap memproses dugaan pelanggaran pidana terhadap SW di kasus penipuan tersebut.
“Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH, dan yang bersangkutan tetap menjalani proses pidananya,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (30/6/2023).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar AKP SW yang kedapatan menipu seorang tukang bubur hingga ratusan juta dengan iming-iming dapat memasukkan anak seorang tukang bubur ke Bintara Polri tahun 2021/2022.
“Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan, saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan,” ujar Listyo dalam sambutannya saat Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6).
๐ฝ๐๐๐ ๐ฝ๐๐ง๐๐ฉ๐ ๐๐๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐ ๐i ๐๐ค๐ค๐๐ก๐ ๐๐๐ฌ๐จ