DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait sosok mantan Menkominfo, Johnny G Plate yang menyatakan nota keberatan terkait dakwaan jaksa dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Nota keberatan Johnny disampaikan oleh penasihat hukumnya.
Dalam eksepsi tersebut, Johnny mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
Johnny menegaskan bahwa dirinya tidak ada niat sedikitpun untuk korupsi.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” kata penasihat hukum Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).
Pihak Johnny menerangkan bahwa proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan Presiden Jokowi.
Proyek itu dilakukan untuk pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Namun yang berkembang malahan terkait pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara.
“Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ucap penasihat hukum.