Balik nama sertifikat tanah merupakan proses pengurusan perubahan sertifikat tanah dan bangunan. Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah, hak atas tanah dan bangunan secara resmi dialihkan atau berpindah tangan.
Tentu saja, memiliki dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat atau Surat Hak Milik (SHM) membuat kepemilikan atas tanah tersebut tidak dapat diganggu gugat. SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan tidak memiliki jangka waktu kepemilikan.
Sebelum melakukan pengalihan nama sertifikat tanah, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berdasarkan website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya di atas materai.
2. Surat kuasa jika dikuasakan.
3. Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas (bagi badan hukum).
5. Sertifikat asli.
6. Akta jual beli dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
7. Fotokopi KTP dari para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
8. Izin untuk mengalihkan hak, jika dalam akta/keputusan tersebut terdapat label yang menyatakan bahwa hak hanya dapat dialihkan jika telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
9. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah dilegalisir, serta sertifikat SSB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/Pajak Hak Perolehan Tanah dan Bangunan) dan bukti pembayaran penghasilan terkait pendaftaran hak atas tanah dan bangunan.
Setelah persyaratan terpenuhi, Anda dapat datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut.
Setelah semua proses selesai, Anda dapat membayar biaya pendaftaran. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hari kerja.