DUNIAOBERITA.COM - Kabar mengejutkan terkait anggota Provos Bidpropam Polda Sultra berinisial Bripka DM dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Dikabarkan bahwa Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan, membenarkan pemecatan terhadap Bripka DM.
“Sidang etiknya beberapa hari lalu. Putusannya di-PTDH,” ungkap Ferry, Jumat (7/7/23), dilansir duniaoberita dari Tribunnews.
Ia mengatakan, bahwa status PTDH Bripka DM belum mengikat, sebab pihaknya memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan banding
Hingga saat ini, belum mengetahui pasti apa pertimbangan majelis sidang etik memberikan sanksi PTDH kepada Bripka DM.
Ferry mengungkapkan, peluang Bripka DM untuk mengajukan banding masih terbuka.
Dan tergantung pertimbangan Propam apakah bandingnya diterima, mengingat yang bersangkutan tidak pernah kena sanksi.
“Apalagi yang bersangkutan pernah mengharumkan nama Sultra di PON beberapa tahun lalu. Bripka DM adalah atlet tinju dan belum pernah mendapat sanksi selama berdinas di kepolisian,” ujar dia.
Sebelumnya, Bripka DM dimutasi ke pelayanan markas (Yanma) Polda Sultra, dan telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 30 hari.
Kronologi Penggerebekan
Seperti diberitakan Seorang oknum anggota polisi, Bripka DM digerebek saat sedang bersama selingkuhannya berinisial NH di kamar salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Buntut dari peristiwa tersebut, anggota Propam Polda Sultra itu terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Bripka DM dan NH pun telah digiring petugas Provost ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
Bripka DM dan NH tertangkap basah sedang berduaan di salah satu kamar hotel di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/23) malam.
Dari rekaman video yang beredar, keduanya digerebek oleh suami NH yang juga mengajak anak-anaknya.
Bahkan, anak NH yang masih balita menangis saat mendengar keributan.
Saat digerebek, oknum polisi itu bersembunyi di dalam kamar mandi hotel.
Sementara NH masih terbaring di ranjang.
NH pun langsung dibungkus selimut oleh anak sulungnya yang ikut dalam penggerebekan tersebut.
Suami NH, berinisial D dibantu kerabat serta tamu hotel langsung mengepung Bripka DM.
Beberapa tamu hotel juga sempat melerai keributan.
Tak lama kemudian personel Propam Polda Sultra datang untuk mengamankan Bripka DM bersama NH ke Pos Provost Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
Bripka DM sempat ditahan
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa Bripka DM sudah menjalani proses oleh Bidang Propam Polda Sultra dan akan dilakukan kode etik.
“Saat ini sedang menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari. Sanksi paling berat bisa PTDH atau sanksi administrasi,” tegas Kombes Ferry kepada kompas.com, Minggu (7/5/2023).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa Patsus ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Saat ini, pihaknya tengah memeriksa Bripka DM, untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik profesi.
Pria tiga anak itu diduga telah melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.
“(Terancam) dipecat alias di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas dia.