Bisakah Dipidana jka Kita Gagal Bayar Pinjol? Simak Jawabannya

Iklan

terkini

IKLAN

Bisakah Dipidana jka Kita Gagal Bayar Pinjol? Simak Jawabannya

, Friday, May 24, 2024 WIB Last Updated 2024-05-24T08:28:03Z
DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait anggota Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam memberikan penjelasan soal UU yang mengatur debitur atau nasabah yang melakukan kredit maupun pinjaman.

Dikabarkan bahwa Ia menjelaskan kalau debitur yang gagal bayar pinjaman pinjol tak bisa dipidanakan.

Sebab permasalah ini tak masuk dalam kategori utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.

Anam juga membeberkan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sehingga jika aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana malah membuat aparat tersebut terkena pelanggaran UU.

Meskipun begiu tetap diingat ada banyak resiko jika galbay pinjaman online terutama ilegal.

Debitur yang galbay pinjol mau tidak mau harus menerima beberapa risiko jika sengaja melakukannya, antara lain:

Tercatat di SLIK OJK sebagai peminjam yang memiliki skor buruk Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) mencatat seluruh transaksi pinjam meminjam yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjol.

Jika kamu diketahui galbay pinjol, kamu akan dianggap sebagai peminjam yang buruk dan diberi skor rendah.

Sulit mengajukan pinjaman lagi
Akibat dari risiko yang pertama adalah perusahaan pinjol akan mempersulit, bahkan menolak pengajuanmu.

Sebab kamu dinilai tidak bertanggung jawab atas pinjamanmu sebelumnya.

Dikejar debt collector
Risiko berikutnya, pihak pinjol tentu akan terus menghubungi supaya kamu melunasi pinjamanmu.

Entah lewat pesan singkat, telepon, atau datang ke rumah.

Tergantung kebijakan perusahaan pinjol tempat kamu meminjam dana.

Nominal utang akan terus bertambah
Jika makin lama menunda, maka makin besar pula nominal yang harus kamu lunasi.

Apalagi bunga pinjaman biasanya akan makin besar. Akibatnya, utangmu makin membengkak dan bisa-bisa asetmu akan disita.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bisakah Dipidana jka Kita Gagal Bayar Pinjol? Simak Jawabannya

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan