Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang pada Juni 2023.
AD diduga sengaja menunggu orang tua korban pergi dari rumah di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah. Pelaku datang untuk menagih utang, namun kedua orang tuanya tidak ada. Melihat kesempatan tersebut, pelaku merayu korban agar mau, dan kemudian mencabuli korban,” kata AKP Tomy, Rabu (5/7/23).
Pelaku kembali mendatangi rumah nasabah.
AD kembali melakukan pelecehan seksual terhadap anak baru gede (ABG) itu.
Pada momen kedua ini, ulah bejat AD dipergoki salah satu keluarga korban.
“Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian menggeruduk dan meneriaki AD. Namun saat itu tidak mengaku. Korban lalu bercerita kepada saudara bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali,” ucapnya.
Orang tua korban lalu melaporkan aksi bejat penagih utang tersebut ke Mapolres Karawang hingga pelaku ditangkap di kediamannya di Telukjambe Timur pada Jumat (23/6).
Atas perbuatan bejatnya, AD disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.