DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Partai NasDem yang mengungkapkan bahwa Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatan Gubernur NTT karena maju sebagai bakal calon anggota legislatif DPR dari NasDem.
“Mundur itu persyaratan, Viktor Laiskodat maju caleg DPR RI,” kata Waketum NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (22/6) malam, dikutip dari detik.com.
Ali menjelaskan salah satu syarat maju menjadi caleg harus mundur dari jabatan kepala daerah.
Menurutnya, Viktor harus mundur karena maju di Pemilu 2024.
“Salah satu syaratnya itu adalah kepala daerah yang hendak maju pileg, dia harus membuat pernyataan mengundurkan diri,” ujarnya.
Ali mengatakan masa jabatan Viktor sebagai gubernur NTT habis pada 5 September 2023.
Ia menyebut Viktor semestinya tak perlu mundur lebih cepat.
“Jadi Viktor Laiskodat itu kan masa jabatannya selesai 5 September, dia enggak perlu mundur semestinya. Cuma peraturan PKPU mempersyaratkan itu,” ujar Ali.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan sebanyak 17 gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023.
“Bulan September nanti ada 17 gubernur [yang mulai habis masa jabatannya],” kata Tito di Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5).
Para gubernur yang habis jabatannya September nanti antara lain Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Junaidi.
Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa, Gubernur Bali I Wayan Koster.
Selain itu Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif).
Lalu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Selain itu, kata Tito, terdapat 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati yang juga berakhir masa
jabatannya pada September 2023. Sehingga, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang.