DUNIAOBERITA.COM - Sertifikat tanah adalah bentuk dokumen yang menunjukkan legalitas sebuah kepemilikan tanah dan juga menjadi alat bukti yang sah ketika berperkara di pengadilan.
Ada juga yang berpendapat bahwa Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan hak milik dan hak atas tanah.
Sertifikat Hak Guna Usaha
Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) merupakan dokumen resmi yang diberikan pemerintah kepada seseorang, baik individu maupun badan usaha untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu. Lahan ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan, seperti peternakan, pertanian, dan kegiatan lain yang dianggap sah atau legal.
Luas lahan yang dapat dijadikan sebagai HGU minimal 5 hektare dan maksimal 25 hektare. Janga waktu penggunaan HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.
Sertifikat Hak Milik
Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah atas sebidang tanah. Menurut pandangan hukum, sertifikat ini mempunyai kedudukan yang paling kuat dibandingkan jenis sertifikat tanah yang lain.
Pemilik SHM mempunyai hak penuh untuk mengelola, serta memanfaatkan tanah sesuai yang diinginkan. Apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa, pemilih SHM tanah yang paling berhak atas lahan tersebut.
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertipikat Hak Guna Bangunan atau SHGB merupakan dokumen resmi yang digunakan para developer untuk membangun sebuah apartemen atau perumahan. Jenis sertifikat tanah ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan persetujuan.
Kendati demikian, umumnya SHGB berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Sertifikat Tanah Berbentuk Girik
Jenis Sertipikat tanah yang terakhir yakni Sertifikat Tanah Berbentuk Girik. Dokumen ini sebenarnya bukan sertifikat tanah, tetapi sebutan untuk sebuah tanah yang belum mempunyai akta Sertipikat.
Di dalam dokumen Sertipikat Tanah Berbentuk Girik terdapat nomor surat, luas tanah, serta pemilik hak yang didapat dari transaksi jual beli atau warisan.
Sertifikat Hak Pakai
Jenis sertifikat tanah yang ketiga adalah sertifikat hak pakai.
Adapun dokumen yang menunjukkan hak atas penggunaan lahan milik negara atau pihak lain yang diberikan setelah adanya perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak. (Bar/Kat)