Jakarta, DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menggelar pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/23).
Dalam pertimbangan hukumnya, Beberapa Pendapat Mahkamah Kontitusi Sebagai Berikut:
1. Bahwa meskipun sistem proposional terbuka Partai Politik tetap memiliki perang penting untuk menentukan (seleksi) bakal calon.
2. Bahwa harusnya mampu menentukan/seleksi bakal calon anggota DPR/DPRD yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum
3. Bahwa Partai politik dapat mencegah dengan memastikan bakal calon yang diajukan memiliki rekam jejak yang mampu memahami, ideologi, visi misi dan cita cita partai politik.
4. Bahwa Partai politik seharusnya memiliki keberanian untuk melakukan langkah strategis dalam pengusulan bakal calon yang menggunakan mekanisme pendahuluan.
5. Bahwa Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun tetap dapat berpotensi terjadinya praktik politik uang misalnya penentuan nomor urut bakal calon.
6. Bahwa keterwakilan perempuan minimal 30% adalah sejauh ini cukup memadai dan cenderung meningkat.
7. Bahwa terhadap sistem pemilihan manapun bukan penentuan satu satunya penyebab tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30%.
Berdasarkan penilaian atas Fakta Fakta Hukum sebagaimana diuraikan:
AMAR PUTUSAN:
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi para pemohon
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya
Dengan demikian Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.