Satlantas Polresta Bogor Kota melalui akun Instagram resminya mengumumkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya. Hindarilah kecelakaan lalu lintas dengan tidak mengizinkan anak untuk mengendarai sepeda listrik ke jalan raya,” unggahnya, seperti dikutip dari @satlantas_polrestabogorkota, Senin (19/6/23), dilansir duniaoberita dari nkripost.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kata ‘tertentu’ dimaksudkan pada daftar kendaraan yang berukuran kecil dan ringkas serta tidak diperuntukkan di jalan umum.
Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) dan (7) juncto Pasal 5 ayat (2) dan (4) yang secara spesifik mengatur penggunaan sepeda listrik.
Dalam hal ini, kendaraan tersebut hanya boleh digunakan di jalur khusus.
Di sisi lain, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menilai kasus anak kecil naik sepeda listrik merupakan tanggung jawab orang tua.
“Karena kalau kita bicara soal anak kecil, mereka kan belum dianggap mawas hukum dan aturan karena belum tahu apa-apa. Sejatinya, orang tua dan wali wajib memberikan edukasi,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Sony menilai apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka orang tua atau wali harus bertanggung jawab.
Menurutnya, anak kecil hanya tahu nyamannya naik sepeda dan belum mempunyai sikap defensif di jalan umum yang dipenuhi kendaraan bermotor.
Belum lagi, masih cukup banyak pengendara yang bersikap agresif di jalan raya sehingga sangat berbahaya.
Sementara itu, Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan juga mengatakan hal serupa.
Menurutnya, jika pihak berwajib tidak segera menanggapi dengan serius, maka situasi nahas hanya tinggal menunggu waktu.
Marcell menyebut harus ada regulasi jelas bukan hanya soal model sepeda listrik namun juga usia, batas kecepatan, hingga aturan keselamatan lainnya.
Dia menjelaskan bahwa sepeda listrik keluaran terbaru kecepatannya bahkan mencapai 50 kpj.
Hal tersebut tentu sangat membahayakan jika dikendarai anak di bawah umur.
Dia pun menganjurkan kepada pengguna jalan untuk tetap mawas diri dan berhati-hati saat menghadapi sepeda listrik yang dikendarai anak-anak guna meminimalisir kecelakaan.
Selain itu, Marcell juga menilai pentingnya orang tua mengedukasi anaknya agar tidak sembrono saat menggunakan sepeda listrik. (Bar/Kat)