DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait modifikasi pada kendaraan seperti mengubah warna cat ternyata boleh dilakukan dengan ketentuan tertentu.
Dikabarkan bahwa pemilik kendaraan juga harus mengubah keterangan warna pada STNK dan BPKB. Mengganti keterangan warna pada STNK dan BPKB ini wajib agar terhindar dari risiko terkena tilang.
Bagi yang melanggar, dapat terjerat UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat 1.
Aturan terkait penggantian warna kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun biaya penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih sebesar Rp375 ribu.
Sedangkan biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK sebesar Rp50 ribu.
Sementara untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225 ribu.
Untuk penerbitan STNK baru biayanya Rp100 ribu dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.
Apabila modifikasi warna kendaraan tidak lebih dari 20 persen warna asli, pemilik kendaraan tak perlu mengurus ganti warna pada STNK.
Adapun cara mengganti warna kendaraan pada STNK pun cukup mudah dan tidak memakan waktu lama.
Bahkan, STNK dan BPKB dapat langsung terbit di hari yang sama sehingga pemilik kendaraan tak perlu bolak-balik ke kantor Samsat.
Melansir dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah mengurusnya.
Pertama, pemilik perlu membawa kendaraan yang warnanya telah diubah ke kantor Samsat sesuai yang ada pada KTP.
Sebelum melakukan registrasi, isi formulir dan lakukan cek fisik kendaraan.
Setelah itu, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
Selain langkah tersebut, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah berkas untuk proses registrasi.
Jika mobil menggunakan nama perorangan, maka berkas yang perlu disiapkan antara lain KTP, SIM, KK, dan paspor (jika ada).
Apabila pemilik kendaraan tidak bisa mengurus sendiri, maka dapat diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai.
Selain itu, bawa juga identitas kendaraan, yakni STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, dan bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
Serta siapkan pula surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna. Sebelum mengganti warna kendaraan, pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP. Hal itu akan mempermudah ketika mengurus ganti warna kendaraan pada STNK.
BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS | KLIK DI SINI