(Foto : Ilustrasi Tebu Penghasil Gula)
DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Pemerintah berencana untuk menaikan harga gula baik itu di tingkat petani maupun hilir.
Dikabarkan bahwa rencana kenaikan harga gula ini akan diatur dalam rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
Melansir dari Kompas.com, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, nantinya harga gula di tingkat petani akan naik menjadi Rp12.500 per kg maksimal dari dari Rp11.500 per kg.
Adapun perkiraan harga baru tersebut merupakan hasil dari diskusi pemerintah bersama petani.
Selain itu, harga gula di tingkat hilir atau konsumen akan naik di kisaran Rp14.500 hingga Rp15.500 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp13.500 per kg.
Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyampaikan alasan perubahan HPP dan HAP gula.
Menurutnya, pengaturan kembali HPP dan HAP gula terjadi karena adanya kenaikan harga gula di internasional.
Oleh sebab itu, ada kenailan harga juga di tingkat nasional.
Kenaikan harga di wilayah Jawa mungkin akan berbera dengan daerah Papua, Maluku, daerah timur, dan perbatasan.
Pada umumnya, harga di wilayah timur berbeda Rp1.000 lebih tinggi dari wilayah barat.