DUNIAOBERITA - Mutasi adalah proses pencabutan berkas dari samsat asal kendaraan untuk didaftarkan di samsat sesuai dengan alamat identitas baru pemilik.
Ini perlu dilakukan saat berpindah domisili untuk menghindari masalah pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.
Jenis Mutasi:
Ada dua jenis mutasi, yakni mutasi satu daerah dan mutasi antarprovinsi. Mutasi satu daerah terjadi saat perpindahan alamat pemilik motor tanpa perubahan nomor polisi, sedangkan mutasi antarprovinsi melibatkan pergantian nomor polisi kendaraan.
Syarat Mutasi Antarprovinsi:
- KTP pemilik kendaraan
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian kendaraan dengan meterai Rp10 ribu
Prosedur Mutasi:
1. Kunjungi Samsat asal untuk cabut berkas.
2. Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
3. Menuju bagian mutasi keluar untuk proses administrasi.
4. Bayar biaya mutasi keluar di kasir.
5. Kunjungi Samsat tujuan untuk mutasi masuk.
6. Lakukan cek fisik motor di Samsat tujuan.
7. Serahkan berkas kendaraan dan bayar biaya mutasi masuk.
8. Ambil STNK dan pelat nomor baru.
Biaya Mutasi Antarprovinsi:
Biaya mutasi antarprovinsi sebesar Rp150 ribu, belum termasuk biaya penerbitan STNK baru (Rp100 ribu), BPKB baru (Rp225 ribu), dan TNKB baru (Rp60 ribu).
Harap dicatat bahwa biaya administrasi pendaftaran dapat berbeda di setiap provinsi.