KPK Tahan Mantan Komisaris PT Wika Beton DTY, Terbongkar Kasusnya

Iklan

terkini

IKLAN

KPK Tahan Mantan Komisaris PT Wika Beton DTY, Terbongkar Kasusnya

, Wednesday, June 07, 2023 WIB Last Updated 2023-06-07T14:01:47Z
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) yang menjadi penghubung dalam kasus dugaan korupsi untuk pengurusan perkara pidana di tingkat kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam kanal Youtube KPK, Rabu (7/6/2023).

Lanjut Ghufron, untuk keperluan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1.

Ghufron juga mengungkapkan, KPK menetapkan DTY bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Kasus yang menjerat keduanya merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) menjadi terdakwa di pengadilan.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. setelah mencermati proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan dengan terdakwa Gazalba Saleh (GS), KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua tersangka, yakni HH dan DTY,” paparnya.

Kasus ini bermula sejak HH dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung pada 20 Desember 2020. HT (Heryanto Tanaka/ Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID) beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya.

Sambung Ghufron, HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar\ sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID.

Oleh : red duniaoberita
Sumber : InfoPublik




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPK Tahan Mantan Komisaris PT Wika Beton DTY, Terbongkar Kasusnya

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan