DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Bareskrim Polri menangkap Ketua HIPMI atau Himpunan Pengusaha Indonesia Muda Jakarta Timur, Muhammad Arif.
“Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono saat dihubungi wartawan, Rabu (21/6/23).
Dikabarkan bahwa selain Arif, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut antara lain Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.
Kasus itu diawali dari adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh korban bernama Gilang Gustya Pratama.
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/0395/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 20 Juli 2022.
Kasusnya berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan.
Hersadwi enggan membeberkan lebih dalam terkait kasus ini namun, dia hanya menyebut berkas kasus ini sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” bebernya.
Meski berkas sudah dilimpahkan untuk tahap pertama, polisi masih membuka peluang adanya sosok tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan masih adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut,” pungkasnya Hersadwi.