DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Mahkamah Konstitusi bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya buntut dari cuitan Denny beberapa waktu lalu.
Diketahui, setelah pembacaan putusan MK yang memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka, MK menggelar konferensi pers, Kamis (15/6/2024).
Dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan MK bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya buntut dari cuitan Denny beberapa waktu lalu.
“Bahwa kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” katanya. P
“Jadi itu (berkas laporan) sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan dilaporkan,” sambungnya.
Saldi mengatakan pihaknya ingin mengetahui apakah klaim Denny Indrayana terkait informasi MK bakal memutuskan sistem pemilu tertutup adalah bentuk pelanggaran kode etik advokat.
“Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak,” jelasnya.
Tak hanya organisasi advokat di Indonesia, Saldi menjelaskan pihaknya juga bakal menyurati organisasi advokat di Australia yang kini menjadi tempat Denny Indrayana berdomisili.
Kendati demikian, dirinya menegaskan tidak akan melaporkan Denny ke kepolisian lantaran sudah ada pihak lain yang melakukannya.
“Jadi kalau suatu waktu diperlukan (kepolisian) , kami akan bersikap kooperatif terhadap itu dan kita berharap, kalau ini dianggap serius oleh polisi laporan itu, ini ditangani dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif,” jelasnya.
Selanjutnya Denny Indrayana merespons sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan melaporkan dirinya ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
Denny menyebut langkah MK itu sebagai langkah bijak karena memilih melaporkan dirinya ke organisasi advokat, bukan ke polisi.
“Saya berterima kasih kepada MK. Saya pikir yang tadi disampaikan Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan-pilihan yang bijak terutama poin tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan,” kata Denny dikutip dari Tribunnews.com.
Denny melanjutkan, dengan melaporkan dirinya ke organisasi advokat, MK berpandangan apa yang dilakukan Denny merupakan persoalan etik.
Sementara menurut Denny, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari advokasi publik.
“Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, bukan saya yang menilai. Saya menganggap ini bagian dari advokasi publik. Kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat saya, nanti biar direspons oleh organisasi,” pungkasnya. (Bar/Kat)
#DennyIndrayana #MK #MahkamahKonstitusi