Dikabarkan bahwa bersama PNS Mabes Polri berinisial NY, keduanya terlibat kasus penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lolos penerimaan bintara pada tahun 2021.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan peran SW adalah sebagai perantara yang mengenalkan korban dengan NY.
Selain itu, SW juga sempat meminta uang kepada korban untuk kemudian diserahkan kepada NY.
Ariek menyebut SW bahkan menerima uang dari korban sebesar Rp10 juta secara langsung di ruang kerjanya.
“Korban dikenalkan tersangka NY untuk lulus anggota Polri 2021. NY meminta uang kepada korban sebanyak 300 juta secara bertahap, baik transfer maupun tunai,” ungkap Ariek saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
“Adapun yang 10 juta diserahkan korban secara langsung ke tersangka SW di ruang kerjanya di Polsek Mundu,” sambungnya.
Sementara itu, Ariek menyebut tersangka NY sebelumnya selalu mangkir sejak kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon pada September 2022.
Pihak kepolisian kemudian menangkap NY di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/6/2023) malam.
Menurut Ariek, NY telah terbukti menerima pemberian uang dari korban.
Pihak kepolisian pun telah menerima bukti-bukti serta keterangan dari lima saksi dalam kasus tersebut.
Ariek menyebut barang bukti yang turut diamankan meliputi beberapa lembar kuitansi dan beberapa lembar transfer bank.
Sementara itu, untuk penanganan AKP SW dilakukan langsung oleh Polda Jawa Barat.
Atas perbuatan tersebut, SW dan NY terjerat Pasal 372 dan 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Bar/Kat)