DUNIAOBERITA.COM - Masih banyak yang bertanya apakah surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati dapat diperpanjang atau tidak.
Maka Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak bisa meskipun telat satu haripun.
Dilansir di berbagai sumber, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (1), bahwa SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Sebab itu, jika SIM sudah lewat masa berlaku satu haripun dinyatakan sudah tidak sah sehingga tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
Berikut syarat perpanjangan SIM:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan.