DUNIAOBERITA.COM - kabar terkait PLN memiliki layanan listrik prabayar dan pascabayar bagi para pelanggannya.
Listrik prabayar mewajibkan pelanggan mengisi ulang daya listrik melalui token/pulsa listrik.
Sedangkan listrik pascabayar, pelanggan wajib membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.
Pelanggan harus selalu membayar tagihan listrik pascabayar dengan tepat waktu yakni paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Menurutnya, pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik juga akan menerima sanksi pemutusan listrik sementara.
Untuk tunggakan yang sudah memasuki bulan kedua, sanksinya pun lebih berat lagi.
Listrik akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.
Selai itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah pelanggan juga akan diputus.
Apabila pada bulan ketiga masih menunggak, pelanggan akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar milik pelanggan tersebut diputus secara permanen.
Jika hal itu sudah terjadi, pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.
Sejauh ini, masih banyak pelanggan yang menunggak pembayaran listrik.