Kabar mengenai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah dari permasalahan pegawai honorer.
"Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," ungkapnya, dikutip Senin (8/5/2023).
(Foto: Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 2 Januari 2023. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr/Tangkapan Layar/CNBC)
Adapun, Anas ternyata tengah menyiapkan solusi konkret terkait formula penanganan tenaga honorer. Dia menegaskkan solusi ini harus diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023.
Hal ini sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PP ini memandatkan penghapusan tenaga honorer baik di pusat dan daerah.
Anas mengatakan pihaknya akan memastikan penyelesaian honorer akan dilakukan dengan empat prinsip, yakni tidak ada PHK massal, tidak menambah anggaran pemerintah, tidak menurunkan pendapatan honorer, dan tetap dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menambahkan prinsip ini lahir dari hasil koordinasi dengan berbagai organisasi pemerintah daerah guna mencari jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer. Koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan mulai dari ke DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya.
Oleh : red duniaoberita
Sumber : CNBC Indonesia