Kabar terkait tindakan tegas Riang Prasetya seorang Ketua RT di daerah Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, patut diacungi jempol.
Dikabarkan bahwa pada Kamis, 11 Mei 2023, Riang Prasetya terlibat perdebatan hebat dengan pemilik salah satu Ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Kelurahan Pluit, Penjaringan.
Bukan tanpa alasan, sejumlah bangunan Ruko di area tersebut diduga melanggar batas ijin bangunan dengan memakan bahu jalan dan menutup saluran air di bawahnya.
Baca Juga: Profil H Agus Suhela dan Hj Yanti Sultan Bojongkoneng, Beri Umroh Gratis 1.000 Orang di 2 RT, Pengusaha Apa?
Kejadian tersebut tersebar luas di media sosial hingga Riang Prasetya viral di mana-mana atas aksinya tersebut.
Banyak warganet yang memberikan apresiasi terhadap keberanian Ketua RT tersebut yang sudah sangat jarang dilakukan oleh pejabat publik ditingkat lingkungan itu.
Kini banyak orang mencari informasi terkait profil Ketua RT dari Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang sangat tegas dan berani ini.
Berikut profil Riang Prasetya, Ketua RT dari Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang memprotes keras pihak Ruko penyerobot bahu jalan dan menutup saluran air.
Profil Riang Prasetya
Riang Prasetya adalah Ketua RT 11 RW 03, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang memprotes sejumlah ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, karena memakan bahu jalan.
Sosok satu ini dikenal warganya sebagai Ketua RT yang sangat pemberani dan tegas. Bahkan warga sekitar menjulukinya sebagai Ahok dari Penjaringan.
Dari hasil penelusuran Mengerti.id, sosok Ketua RT 11 ini bukan orang sembarangan atau kelas warga biasa saja.
Sebuah fakta mencengangkan terkuak tentang latar belakang pendidikan dari Riang Prasetya si Ketua RT.
Tak ada yang mengira, jika seorang Ketua RT berpendidikan sekelas Magister Hukum, benar-benar diluar dugaan.
Riang Prasetya merupakan alumni dari Universitas Tarumanagara (UNTAR) Jakarta pada Prodi Hukum.
Ia menyelesaikan program S2 Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, pada tahun 2018.
Jadi sangat wajar jika ia sangat memahami tentang berbagai aturan perundang-undangan termasuk tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sesuai peraturan yang berlaku, maka setiap bangunan yang melanggar ketentuan tersebut akan dibongkar.
Bahkan, Riang Prasetya membentangkan sebuah spanduk bernada protes dan sindiran kepada sejumlah oknum pejabat yang memberi peluang pemilik Ruko meluaskan bangunan.
"Negara tidak kekurangan pejabat yang pandai, yang kurang adalah pejabat yang berintegritas," begitu tulisnya dalam spanduk besar.
Sambil membentangkan spanduk tersebut, ia menjelaskan sedang berada di bahu jalan yang diserobot bangunan Ruko sembari mempertanyakan sikap pejabat terkait.
"Saya ini sekarang berada di bahu jalan pak, ini bahu jalan yang digunakan untuk bangunan dan tempat usaha pak, apakah ini dibenarkan ya, saya pertanyakan ini kepada pejabat-pejabat terkait nih," kata Riang Prasetya dikutip Mengerti.id dari Twitter @Anak_Ogi pada Jumat, 12 Mei 2023.
Oleh : red duniaoberita
Sumber : Mengerti.id