Pengumuman Penting Bagi yang Mau Perpanjang SIM, Cara Perpanjang SIM Secara Online 2023

Iklan

terkini

IKLAN

Pengumuman Penting Bagi yang Mau Perpanjang SIM, Cara Perpanjang SIM Secara Online 2023

, Thursday, May 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T05:28:32Z
Foto : Ilustrasi SIM


DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait syarat perpanjang SIM secara online tentu masih banyak yang membingungkan. 

Syarat dan prosedur permohonan perpanjangan SIM-nya adalah sebagai berikut: 

Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Untuk memperpanjang SIM secara online anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat :

1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis

Cara perpanjang SIM online

Anda bisa memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning
16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
17. Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'
18. Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Tarif resmi perpanjangan SIM 2023

Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu per penerbitan
Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM D: Rp30 ribu per penerbitan
Penerbitan SIM DI: Rp30 ribu per penerbitan
Pembuatan SIM Internasional: Rp225 ribu per penerbitan
Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.

YUK❗ BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengumuman Penting Bagi yang Mau Perpanjang SIM, Cara Perpanjang SIM Secara Online 2023

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan