Dikabarkan bahwa Johnny saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan bahwa penetatapan Johnny dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam.
"Berdasarkan pemeriksaan tersebut kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," jelasnya, Rabu (17/5/23).
Selanjutnya, kata dia, penyidik jaksa melakukan penahanan terhadap Johnny Plate selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.