Informasi yang Sangat Penting Bagi Seluruh Pemilik Kendaraan, Seluruh Masyarakat Harus Tahu

Iklan

terkini

IKLAN

Informasi yang Sangat Penting Bagi Seluruh Pemilik Kendaraan, Seluruh Masyarakat Harus Tahu

, Friday, July 14, 2023 WIB Last Updated 2023-07-13T19:07:43Z
(Foto : Tangkapan Layar/Jawapos)

Kabar terkait masyarakat  yang dapat mengecek status kepemilikan pelat nomor kendaraan melalui beberapa cara.

Dikabarkan bahwa masyarakat bahkan bisa mengecek pelat nomor secara daring atau online tanpa perlu datang langsung ke Samsat.

BACA JUGA : 



Sebgaimana dilansir dari berbagai sumber, Senin (25/06/23) berikut cara cek pelat nomor kendaraan secara online:

Via Aplikasi
Sejumlah provinsi kini telah menyediakan aplikasi khusus untuk mengecek pelat nomor kendaraan.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut pada smartphone sesuai provinsi masing-masing.

Kemudian masukkan pelat nomor yang akan dicek lalu akan muncul informasi soal kendaraan tersebut.

Berikut daftar aplikasinya:

– DKI Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta

– Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA

– Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng

– Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim

– DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta

– Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan.

– Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung

– Riau: Aplikasi e-Samsat Kepri

– Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh

– Sulawesi Selatan: e-Samsat Sulsel

– Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut

– Pontianak: Samsat Pontianak

– Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah

– Kalimantan Utara: e-Samsat Kalimantan Utara

– Nusa Tenggara Barat (NTB): Aplikasi Samsat Delivery.

Via e-Samsat
Selain untuk membayar pajak secara online, e-Samsat berfungsi untuk mengecek pelat nomor.

Berikut beberapa wilayah yang telah menyediakan layanan tersebut:

– DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id

– Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

– Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah

– Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/

– DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id

– Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT

– Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb

– Sumatera Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php

– Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/

– Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id

– Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html

– Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id

– Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php

– Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/

– NTB: esamsat.ntbprov.go.id

Berikut cara mengecek plat nomor online menggunakan e-samsat:

1. Buka situs e-samsat sesuai provinsi atau bisa akses langsung e-samsat.id (tersedia provinsi RI lengkap)

2. Masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan yang akan dicek

3. Isi kode keamanan jika tersedia

4. Klik Cari untuk menemukan informasi

5. Tunggu sebentar dan informasi mengenai kendaraan akan muncul.

Via SMS
Tiap wilayah memiliki nomor layanan SMS masing-masing, meliputi:

– DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor

– Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211

– Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600

– Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070

– DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600

– Sumatera Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555

– Sumatera Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak

– Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969

– NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130. 



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Informasi yang Sangat Penting Bagi Seluruh Pemilik Kendaraan, Seluruh Masyarakat Harus Tahu

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan