Dikabarkan bahwa selain 2 syarat utama jadi PNS, tenaga honorer harus termasuk dalam 4 kategori yang diprioritas pemerintah.
Lantas, honorer auto jadi PNS jika penuhi 2 syarat utama apa saja dan 4 kategori apa saja yang diprioritaskan pemerintah? Apakah Anda termasuk? Simak jawabannya dalam artikel ini.
Rupanya isu pengangkatan honorer menjadi ASN bukan hanya terjadi di tahun ini. Di mana ada wacana honorer akan diangkat jadi ASN PPPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut pengangkatan honorer jadi ASN PPPK harus terelisasi pada 28 November 2023.
Sementara itu, Menpan RB tengah berusaha mencari jalan tengah bagi nasib honorer kedepannya.
Dilansir dari Klik Pendidikan, bila berkaca pada PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS, ada beberapa honorer yang diprioritaskan untuk menjadi ASN, di antaranya:
1. Guru;
2. Tenaga Kesehatan;
3. Tenaga Penyuluh bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
4. Tenaga Teknis lainnya.
Sedangkan 2 syarat utama pengangkatan honorer menjadi ASN yakni:
Pertama, tenaga honorer dengan usia paling tinggi 49 tahun dan paling rendah 19 tahun.
Kedua, honorer harus mempunyai masa kerja selama 1 tahun secara terus-menerus.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah melalui kementerian dan DPR sedang berusaha mencari opsi terbaik bagi honorer.