Geger! Penjual Bakso Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Meminta Perlindungan Presiden Jokowi

Iklan

terkini

IKLAN

Geger! Penjual Bakso Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Meminta Perlindungan Presiden Jokowi

, Monday, May 29, 2023 WIB Last Updated 2023-05-29T01:40:20Z
DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait sosok Dalmasius Panggalo (57) warga Jl Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden RI, Ir H Joko Widodo usai divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Selain minta perlindungan ke Presiden RI, Dalmasius juga meminta perlindungan kepada Menkopolhukam RI Mahfud MD, Menkumham RI Yasonna Hamonangan, Ketua MA Syarifuddin, Ketua Jaksa Agung Bambang Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Dewan Komisioner OJK.

Penjual bakso di Makassar ini meminta perlindungan ke Pimpinan tertinggi di Indonesia, karena merasa terzolimi sebagai rakyat kecil. Dimana sebelumnya, Dalmasius didakwa melakukan pencatatan palsu atas penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) di BPR Sulawesi Mandiri.

Dalmasius Panggalo mengatakan, dirinya di vonis bersalah oleh Mahkamah Agung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar mengajukan Kasasi setelah divonis onslaag oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Penjualan AYDA kami lakukan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali (Pemilik 70 persen saham), ” kata mantan Direktur Utama PT BPR Sulawesi Mandiri, Rabu (24/5/2023).

Seandainya tidak ada persetujuan, seharusnya penjualan AYDA ini menjadi temuan Internal Audit, Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Direktur Kepatuhan. Padahal sebut Dalmasius, tidak ada kerugian yang dialami BPR Sulawesi Mandiri.

Menurut Dalmasius, pihak bank menjual AYDA Rp 2,6 Miliar dipotong utang pokok di bank Rp 1,5 Miliar dan tunggakan bunga Rp 300 juta, sisanya Rp 800 juta dikembalikan ke Debitur.
“Itu yang menjadi masalah menurut oknum pemeriksa OJK. Sehingga menjadi temuan auditor OJK dan dinilai melakukan Pencatatan Palsu. Padahal debitur sendiri juga sudah mengakui menerima kelebihan penjualan agunan tersebut sebesar Rp 800 juta, ” ucap Dalmasius.

Dalmasius menjelaskan, perlu diketahui bahwa segala keputusan yang diambil oleh pihak bank selalu kolektif kolegial. Sehingga tidak mungkin seorang anggota direksi mengambil keputusan sendiri.

“Jadi seandainya kebijakan yang dilakukan pihak bank ini melanggar aturan OJK, maka semestinya semua pihak yang terlibat langsung dalam proses penjualan AYDA dijadikan tersangka oleh penyidik OJK, karena ini adalah tindakan korporasi dan bukan inisiatif pribadi, ” jelasnya.

Lagi pula terang Dalmasius, tidak ada sama sekali pihak yang merasa dirugikan baik pihak BPR Sulawesi Mandiri maupun pihak Debitur. Bahkan saksi ahli dari OJK sendiri mengatakan bahwa jangankan kredit macet harus dibayar, dihapus buku pun tidak ada masalah asalkan ada persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

Lebih lanjut Dalmasius menerangkan, setelah proses persidangan berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memberikan vonis bebas terhadap dirinya. Atas vonis bebas itu, JPU kemudian ajukan kasasi dan kasasi JPU dikabulkan oleh MA.

Dimana dalam putusan kasasi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 272/Pid.Sus/2022PN Mks tanggal 20 Juli 2022; Menyatakan terdakwa Dalmasius Panggalo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan”.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Atas putusan kasasi nomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan, karena saya merasa terzolimi, ” bebernya. 

Oleh : red duniaoberita
Sumber : Upeks
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Geger! Penjual Bakso Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Meminta Perlindungan Presiden Jokowi

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan