Dikabarkan bahwa adapun penetapan tersangka tersebut, buntut dari adanya laporan Hotman Paris Hutapea yang dituduh melakukan pelecehan seksual.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rasman, sesuai dengan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 31 Maret 2023.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ramadhan di Jakarta, dikutip duniaoberita dari jawapos, Rabu (5/4/23)
Rasman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Penetapan tersangka Rasman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022. Rasman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.