Razman Arief Nasution Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ada Apa?

Iklan

terkini

IKLAN

Razman Arief Nasution Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ada Apa?

, Wednesday, April 05, 2023 WIB Last Updated 2023-04-05T12:37:12Z

DUNIAOBERITA.COM - Kabar terbaru terkait Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menetapkan Advokat Razman Arif Nasution (RAN), sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. 

(Dr. H. Razman Arif Nasution (RAN)/Instagram/Tangkapan Layar)

Dikabarkan bahwa adapun penetapan tersangka tersebut, buntut dari adanya laporan Hotman Paris Hutapea yang dituduh melakukan pelecehan seksual.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan informasi penetapan tersangka tersebut. 

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Rasman, sesuai dengan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 31 Maret 2023.

“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Ramadhan di Jakarta, dikutip duniaoberita dari jawapos,  Rabu (5/4/23)

Rasman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Penetapan tersangka Rasman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022. Rasman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Razman Arief Nasution Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ada Apa?

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan