"Sebagai satu entitas sendiri, karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri, tidak boleh menyanyikan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia" ujar Koster.
Pasal 151 ayat C Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan penggunaan bendera, lambang, atau atribut lain serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel tidak diizinkan di Indonesia. Sebab, tak ada hubungan diplomatik di antara Indonesia dan Israel.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebelumnya menjawab diplomatis saat ditanya terkait keikutsertaan atlet Israel dalam WBG 2023 yang akan digelar 5-12 Agustus 2023. Pria yang akrab disapa Cok Ace itu menuturkan sejauh ini belum ada arahan dari pusat terkait helatan tersebut.
"Itu nunggu arahan dari pusat. Pengalaman yang sekarang menjadi pelajaran penting,"
Adapun Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo bakal menemui seluruh elemen untuk memastikan penyelenggaraan WBG 2023 berjalan lancar. (duniaoberita/Libero)