Kabar terkait Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK
Dikabarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hal itu merupakan urusan internal KPK.
Sigit awalnya mengatakan Endar ditugaskan di KPK dengan proses lelang terbuka atau open bidding. Menurutnya, seleksi untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK sangat ketat.
"Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk dorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas-tugas mendorong penguatan pemberantasan korupsi," ujar Sigit di Jakarta Utara, Rabu (5/4/23), dikutip duniaoberita dari detikNews.
Sigit mengatakan Endar pun berhak mengambil langkah-langkah sebagai bagian dari KPK, seperti melapor ke Dewas KPK. Sigit pun menyerahkan penanganan laporan itu kepada mekanisme internal KPK.
"Kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah-langkah, karena memang beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau mengambil langkah. Itu kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai bagian dari anggota KPK dengan KPK sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari inspektorat atau apakah itu dari Dewas," ujarnya.