Kabar terkait Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menantang bagi siapa pun yang tidak suka dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikabarkan bahwa Dasco meminta masyarakat yang melakukan protes dapat mengajukan hak konstitusionalnya dengan mengajukan gugatan ke MK.
"Bagi yang menolak Perppu (Cipta Kerja) menjadi UU, kemudian menggunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/23).
Dasco menuturkan bahwa cara itu dinilai lebih baik ketimbang mengajukan protes dengan cara yang tidak elok.
"Daripada kemudian ada beberapa kejadian yang kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan hal sesuai konstitusi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
YUK❗ BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS
Oleh : red duniaoberita
Sumber : Tribunnews