Wakil Ketua DPR Tantang yang Tak Suka UU Cipta Kerja Bisa Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasan Tegasnya

Iklan

terkini

IKLAN

Wakil Ketua DPR Tantang yang Tak Suka UU Cipta Kerja Bisa Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasan Tegasnya

, Friday, March 24, 2023 WIB Last Updated 2023-03-24T09:46:48Z
Kabar terkait Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menantang bagi siapa pun yang tidak suka dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikabarkan bahwa Dasco meminta masyarakat yang melakukan protes dapat mengajukan hak konstitusionalnya dengan mengajukan gugatan ke MK.

"Bagi yang menolak Perppu (Cipta Kerja) menjadi UU, kemudian menggunakan hak konstitusionalnya, bisa kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/23).

Dasco menuturkan bahwa cara itu dinilai lebih baik ketimbang mengajukan protes dengan cara yang tidak elok.

"Daripada kemudian ada beberapa kejadian yang kurang enak saja. Lebih baik kita lakukan hal sesuai konstitusi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

YUK❗ BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS

Oleh : red duniaoberita
Sumber : Tribunnews 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wakil Ketua DPR Tantang yang Tak Suka UU Cipta Kerja Bisa Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Ini Alasan Tegasnya

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan