Kabar terkait Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin buka suara soal putusan penundaan Pemilu 2024.
Ia meminta kepada semua pihak untuk menghargai putusan hakim PN Jakpus tersebut.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara Walking and Giving Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Banjar Segara Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.
“Sebagai lembaga resmi, mohon dihormati dan dihargai keputusan PN (Jakpus) itu,” ujarnya, Jumat (10/3/2023), seperti dikutip duniaoberita dari detikBali.
“Kalau ada yang keberatan, itu biasa. Kita punya upaya hukum dan silakan tempuh upaya hukum itu,” sambungnya.
Syarifuddin menekankan kepada masyarakat agar menghormati putusan tersebut.
Selain itu, dia juga menyatakan tidak berada di koridor yang tepat untuk menyatakan putusan tersebut tepat atau tidak.
Dia menyarankan untuk menempuh upaya hukum dan menunggu bagaimana pendapat hakim berikutnya.
Partai Prima sebelumnya melayangkan gugatan terhadap KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 8 Desember 2022.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Hakim PN Jakpus kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU tersebut.