Kabar terkait Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta agar siswa SMA masuk sekolah jam 5 pagi waktu setempat. Instruksi itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Saat itu, Viktor sedang beraudiensi dengan Dinas Pendidikan dan kepala sekolah se-NTT.
Dikabarkan bahwa dalam pertemuan itu meminta agar siswa SMA/SMK mulai jam pelajaran sekolah pukul 05.00 Wita pagi. “Anak harus dibiasakan bangun jam 4 dan 4.30 WITA. Sehingga jam 5.00 pagi sudah di sekolah,” kata Viktor dalam video berdurasi 1 menit 43 detik.
Alasan Viktor meminta aturan itu diterapkan untuk mengasah kedisiplinan dan etos kerja para peserta didik. Selain itu, menurut dia, rata-rata anak SMA tidur paling malam pukul 22.00, sehingga dia mengklaim siswa sudah cukup tidur untuk memulai sekolah pukul 05.00.
Permintaan Gubernur itu disambut Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, dengan mengumpulkan para kepala sekolah di SMAN 3 Kupang pada Jumat, 25 Februari lalu. Di situ Kadis dan para kepala sekolah menandatangani perjanjian kinerja antara kepala dinas dan kepala sekolah agar sekolah masuk mulai jam 5 pagi.
“Dasar hukumnya, perjanjian kinerja antara kadis pendidikan dan para kepsek se-NTT,” kata Linus Lusi.
Kebijakan aturan masuk sekolah pukul 05.00 WITA untuk siswa SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menuai berbagai protes. Buntutnya, Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi mengubah jam masuk mundur setengah jam menjadi 05.30 WITA.
Hal itu disampaikan Linus pada saat rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPRD NTT pada Rabu, 1 Maret 2023. “Jam masuk sekolah kami geser dari jam 05.00 WITA ke 5.30 WITA,” kata Linus.
Adapun kebijakan tersebut belum dikaji. Komisi V DPRD NTT meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji kebijakan sekolah pukul 05.30 WITA.
“Kami minta agar Dinas Pendidikan mengkaji ulang kebijakan kegiatan belajar mengajar pada jam 5.30 WITA,” kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa.
Komisi V DPRD merekomendasikan agar kebijakan sekolah pukul 05.30 WITA ditunda sambil menunggu kajian yang dilakukan Dinas Pendidikan NTT.
Disebutkan kebijakan ini dilakukan telah diberlakukan di 10 sekolah yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, SMKN 4, dan SMKN 5. Nyatanya kebijakan ini tak berjalan maksimal.
Di SMAN 6 Kupang misalnya, pada hari pertama kebijakan itu diterapkan pada Senin, 27 Februari lalu, hanya lima siswa yang datang pukul 5 pagi.
“Kebijakan gubernur disikapi secara positif oleh para kepala sekolah dan hari ini kami memulai pelajaran pukul 05.00 WITA,” kata Kepsek SMAN 6 Kupang, Hendrikus Hati.
Aturan masuk sekolah subuh-subuh tersebut menuai protes dari berbagai kalangan mulai dari organisasi guru hingga Ombudsman. Kebijakan itu disebut diberlakukan tanpa kajian yang jelas.
“Jangan sampai sekolah-sekolah ini menerapkan ini karena rasa takut bahwa ini perintah dari Pak Gubernur lalu langsung ikuti saja. Itu ujuk-ujuk namanya, tidak bisa seperti itu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton.
“Kami minta dipending agar tidak menimbulkan keresahan publik dan beri kesempatan kepada Dinas agar melakukan langkah-langkah strategis,” pungkasnya.