Kabar terkait Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo melaporkan kanal YouTube Agenda Politik ke Bareskrim Polri.
Dikabarkan bahwa Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Terkait dengan laporan pencemaran nama baik, Bapak HT, yang telah melapor ke Mabes Polri,” terangnya, Kamis (16/3/23).
“Beliau memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya dan pada hari Rabu, tanggal 8 Maret 2023 yang lalu, Saudara HT melaporkan akun YouTube Agenda Politik Info Utama News ke Bareskrim Polri,” sambungnya.
Menurutnya, laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP B12/III/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Maret 2023.
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci terkait kasus tersebut. Menurutnya, laporan Hary Tanoe diterima dan diteruskan ke Direktorat Siber untuk penyelidikan lebih lanjut.