Kabar terbaru terkait Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Laporan tersebut merupakan buntut putusan hakim PN Jakpus yang menghukum KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Dikabarkan bahwa KPI Pitra Romadoni Nasution menjelaskan soal laporan yang dilayangkan pada Senin (6/3/23).
“Pada hari ini kita melaporkan resmi Majelis Hakim yang memutus, mengadili, dan memeriksa perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” ujarnya di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin.
Lebih lanjut, Pitra menjelaskan bahwa pihaknya menilai putusan tersebut di luar kewenangan PN Jakpus.
Menurutnya, kompetensi absolut yang lebih berwenang yakni PTUN Jakarta dan Bawaslu RI.
Sedangkan apabila terjadi sengketa hasil pemilu maka kewenangan berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya kira masyarakat Indonesia mengerti terkait aturan hukum dan prosedur-prosedur bagian-bagian mengenai terkait dengan permasalahan parpol, mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN,” jelasnya.
Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor penerimaan 0405/III/2023/P.
Terkait laporan tersebut, Pitra pun meminta agar KY mengusut hakim yang memutuskan perkara tersebut.