DUNIAOBERITA.COM – Kabar terkait Korlantas Polri mengusulkan penghapusan pajak progresif dan pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBNKB II).
Dikabarkan bahwa adapun usulan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan pihaknya sudah mengusulkan penghapusan dua pungutan tersebut kepada pemerintah daerah.
Firman mengatakan usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak serta untuk validasi data kendaraan bermotor.
Kekinian, beberapa provinsi telah menghapus pajak progresif dan BBNKB II.
Melansir dari Kompas.com, Selasa (21/3/2023) berikut daftar wilayah yang menerapkannya.
Daftar wilayah yang menerapkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II:
– Aceh
– Sumatera Barat
– Kepulauan Riau
– Kalimantan Tengah
– Kalimantan Timur
– Gorontalo
– Sulawesi Selatan
– Papua Barat
Daftar wilayah yang baru menerapkan penghapusan BBNKB II:
– Sumatera Utara
– Jambi
– Bengkulu
– Sumatera Selatan
– Jawa Barat
– Banten
– Jawa Tengah
– Jawa Timur
– Sulawesi Barat
– Sulawesi Utara
– Sulawesi Tenggara
– Bali
– Nusa Tenggara Timur
– Maluku
– Papua
Daftar wilayah yang baru menerapkan penghapusan pajak progresif:
– Riau
– Maluku Utara
Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan menghapus pajak progresif dan BBNKB II merupakan wewenang gubernur.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihak Korlantas Polri hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
Hal tersebut lantaran BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli bagi daerah masing-masing.