DUNIAOBERITA - Pengecekan sertifikat tanah sudah bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku.
Proses ini memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan tanpa harus mengunjungi kantor BPN, menghemat waktu yang berharga.
Untuk melakukan pengecekan, Anda perlu memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, dan tahun.
Di situs resmi BPN https://www.atrbpn.go.id/, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
2. Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
3. Pilih Pengecekan berkas
4. Masukkan informasi seperti wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, dan tahun
5. Klik opsi Cari Berkas
Setelah itu, sistem akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang Anda cari. Selain melalui situs resmi, pengecekan sertifikat tanah juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku pada perangkat Anda
2. Registrasi untuk membuat akun dengan email
3. Login menggunakan akun yang telah dibuat
4. Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'
5. Pilih 'Info Sertifikat'
Dengan demikian, BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.