DUNIAOBERITA.COM – Kabar terkait Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan AB, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka. AB ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Dikabarkan bahwa Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menuturkan penetapan AB merupakan pendalaman dari laporan yang dibuat Eddy Hiariej. Penetapan tersebut melalui gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
“Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, sebagaimana dikutip dari Detik.com, Senin (27/3/23).
Diketahui, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau biasa disebut Eddie Hiariej melaporkan ponakannya sendiri ke polisi.
Eddy melaporkan orang berinisial AB ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Hal yang diketahui pada saat itu adalah Eddy melaporkan AB karena masalah pencemaran nama baik.
YUK❗ BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS