Kabar mengejutkan terkait managemen Bank NTT secara resmi telah melaporkan sejumlah media dan akun facebook ke Polda NTT pada, Senin (27/03/2023) karena dianggapnya telah menyebarkan berita-berita hoax atau palsu dengan tujuan merugikan Bank NTT, Nasabah, Pemerintah, dan Masyarakat umum.
“Langkah-langkah hukum terhadap media-media sosial dan admin dari beberapa group facebook sudah kita lakukan upaya hukum. Beberapa media sosial dan media online sudah kita laporkan dan sedang berproses. Berbagai pihak sudah diambil keterangannya, baik sebagai korban, saksi dan saksi ahli,” kata Alex Riwu Kaho.
Dijelaskan, laporan Bank NTT ke Polda NTT dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor : STTLP/B/106/III/2023/SPKT/Polda NTT/ tertanggal 27 Maret 2023. Menurut Alex Riwu Kaho, tindakan tersebut diambil terhadap pemberitaan sejumlah media online (tidak disebutkan nama medianya) dan media sosial facebook yakni Group Flobamorata Tabongkar dengan tujuh akun (Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, Irmadewi Silvester Tabongkar, dan di Group Forum Kota Kupang dengan akun atas nama Perpetua Skolastika.
Menurut Alex, secara institusi Bank NTT menilai tidak benar dan diduga dimanfaatkan untuk menghasut Nasabah Bank NTT dan merugikan Bank itu sendiri, merugikan Negara, Daerah, dan Masyarakat Umum. Pada hal menurutnya, secara faktual tingkat kesehatan Bank NTT adalah PK-2 atau Sehat.
“Mudah-mudahan proses terhadap beberapa media sosial yang memberitakan fit-fit yang sifatnya fitnah dan mengada-ada dan palsu itu dapat berproses dan kita menghargai proses hukum yang ada, dan kita mengharapkan ada efek jerah terhadap oknum-oknum yang mencederai citra online dan media massa yang sangat-sangat kita hargai profesionalismenya, dan etikanya, dan faliditas kebenaran dan berani bertanggungjawab sebagai media sesuai ketentuan regulasi yang ada,” ucap Alex Riwu Kaho.
Dalam keterangan pers itu, Dirut Bank NTT juga menyebutkan bahwa, maraknya pemberitaan negative yang beredar diberbagai media sosial dan media online yang dinilia melawan hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3, berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektonik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencermaran nama baik”, yang bertujuan untuk menghasut orang lain agar melakukan penarikan dana dari Bank NTT, merugikan Bank NTT, merugikan Negara, daerah, dan masyarakat NTT pada umumnya.
“Dengan ini kami meminta dukungan dan kerjasama yang baik dari semua pihak untuk dapat melakukan inestigasi dan melaporkan para pihak baik sebagai admin, user dan pengguna media sosial facebook yang telah melakukan pemberitaan negative dan menyerang institusi Bank NTT, menyerang rasa percaya masyarakat dan nasabah Bank NTT, serta dengan niat jahat ingin menghancurkan Bank NTT sebagai satu-satunya Lembaga Keuangan dengan asset terbesar di NTT, Wajib Pajak terbesar di NTT, Sumber PAD terbesar di NTT, Lembaga Keuangan dengan penyarap Tenaga Kerja terbesar di NTT, dan masih banyak predikat baik yang dimiliki Bank NTT, yang juga dalam upaya untuk dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, serta dapat memberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho.
Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga mengatakan, ada dua media online dan tujuh media sosial akun facebook telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polda NTT, dan sejauh ini kasus tersebut masih berproses, dimana laporannya berkaitan dengan produksi pemberitaan yang dinilai tidak benar dan pemberitaan tentang surat rahasia Bank.
YUK❗ BACA BERITA MENARIK LAINNYA DARI DUNIAOBERITA.COM DI GOOGLE NEWS
Oleh : red duniaoberita
Sumber : rri.co.id