Kabar terbaru terkait Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan 54 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dikabarkan bahwa Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers APBN KITA Februari 2023.
“Sampai hari ini sudah ada 54 juta data NIK padan dengan data NPWP,” terangnya, Rabu (22/2/2023).
“Di samping itu kami juga meminta wajib pajak untuk melakukan updating di sistem administrasi kami yang bisa dilakukan secara online,” sambungnya.
Lebih lanjut, Suryo mengatakan data tersebut berdasarkan padanan informasi yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sehingga 54 juta data tersebut sudah benar-benar terpadankan dan bisa digunakan untuk administrasi layanan bagi wajib pajak.
Suryo menyebut angka tersebut naik dari laporan pada Januari lalu, di mana NIK yang terintegrasi sebagai NPWP baru 53 juta.
Kemudian, dia mengimbau agar para wajib pajak segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Hal itu bertujuan agar nantinya wajib pajak tak perlu mengingat NPWP dan cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan layanan perpajakan.
Wajib pajak yang hendak melakukan validasi harus menyiapkan data berupa pekerjaan, usia, tempat tinggal, Nomor telepon, dan alamat email.
Suryo menuturkan pemerintah menargetkan semua transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.
Sebagai catatan, dengan integrasi NIK menjadi NPWP ini bukan berarti semua pemilik KTP wajib membayar pajak.
Pajak hanya dikenakan kepada masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp54 juta per tahun.