Kabar terbaru terkait terdakwa Ricky Rizal yang mendapatkan vonis dari majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan berencana brigadir j.
Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/23).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal adalah karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit belit di persidangan dan mencoreng nama institusi Kepolisian.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa dianggap masih bisa memperbaiki dirinya.