Dikabarkan bahwa pengemudi Fortuner berinisial GR (24) tersebut, telah datang ke Polres Metro Jaksel. Polisi menyebut GR dan AW telah bertemu dan Polisi menengahi untuk keduanya bermusyawarah.
"Tadi sempat dilakukan musyawarah, atas keinginan kedua pihak. Namun pihak korban minta waktu untuk pikir-pikir dahulu," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam, Minggu (12/2/2023).
Ade Ary mengatakan hingga kini pengemudi Fortuner itu masih berstatus saksi. Polisi telah memeriksa GR dan memulangkannya usai pemeriksaan.
"(GR) Pulang, karena pemeriksaan sudah selesai," ucapnya.
Dalam video viral tersebut, dinarasikan bahwa pengemudi Fortuner awalnya melawan arah. Lalu korban menegur pengemudi tersebut. Kemudian pengemudi Fortuner tersebut berhenti dan melakukan perusakan.
Terlihat pengemudi Fortuner tersebut melakukan perusakan dengan senjata tajam. Terlihat pula si pengemudi membawa benda seperti senjata api.
Setelah itu, pengemudi mobil Fortuner tersebut sempat menabrak mobil korban dari samping. Setelah menabrak, mobil Fortuner tersebut pergi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kejadian ini telah dilaporkan ke polisi. Korban, kata Trunoyudo, telah diantarkan untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terkait adanya konflik yang terjadi di Jalan Raya antara mobil SUV warna hitam dengan sedan berwarna kuning, Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel. Pada saat terjadi kejadian polisi datang dan kemudian pada sedan warna kuning diantarkan ke Polres Metro Jaksel untuk pelaporan," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (12/2/23).
Selanjutnya dilansir dari holopis, Polres Jakarta Selatan menyatakan bahwa mereka telah melakukan mediasi antara pengemudi Fortuner yang viral merusak mobil Brio kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, dari hasil mediasi tersebut status pengemudi Fortuner tersebut masih berstatus sebagai saksi.
“Tadi sempat dilakukan musyawarah, atas keinginan kedua pihak. Namun pihak korban minta waktu untuk pikir-pikir dahulu. Jadi si terlapor juga masih berstatus sebagai saksi,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (13/2/23).