Kabar terkait Kapolda Metro Fadil Imran yang merespons soal rencana laporan debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta.
Irjen Fadil menegaskan, polisi tidak bakal melindungi debt collector yang melakukan kekerasan.
“Enggak ada namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporan), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu.” ujar Fadil, Kamis (23/2/23).
Menanggapi pernyataan tersebut, Firdaus Oiwobo selaku pengacara dari debt collector mengatakan Irjen Fadil tak punya kewenangan untuk menolak laporan masyarakat.
Jika delik aduan atau laporan masuk, maka tetap harus diselidiki.
“Enggak ada kewenangan Kapolda (Irjen Fadil) menolak laporan masyarakat jika deliknya masuk,” kata Firdaus dikutip duniaoberita dari Viva.co.id, Senin (27/2/23).
Firdaus melanjutkan, pihaknya akan mengadukan Irjen Fadil ke Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas jika memang menolak laporan dari kliennya terkait kasusnya dengan selebgram Clara Shinta.
Sebelumnya aksi debt collector menarik mobil selebgram Clara Shinta hingga membentak polisi.
Dalam video yang beredar, tampak Clara Shinta dan debt collector berada di pos satpam.
Menurut Clara, kejadian tersebut bermula saat debt collector itu berniat mengambil paksa mobil pribadinya.