Kabar terbaru terkait Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud, Lampung. Ia menyesalkan atas polemik kegiatan ibadah umat beragama hingga terjadinya insiden penghentian peribadatan.
Menurut Yaqut, jika ada permasalahan seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/2/23).
Lebih Ia mengungkapkan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman.
Menurutnya, polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat.
Hal itu perlu dilakukan agar bisa diambil langkah penyelesaian sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan.
Yaqut pun mengaku telah meminta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Di sisi lain, Yaqut menjelaskan bahwa aturan terkait aktivitas peribadatan tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 18 PBM menyatakan pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Yaqut pun meminta agar semua pihak bisa mematuhi proses dalam aturan tersebut.
Dia berharap Pemda berperan sesuai dengan kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman.
Yaqut menekankan bahwa Pemda berperan besar dalam upaya menjaga kerukunan antar umat beragama serta perizinan rumah ibadah.
Bahkan, jika ada umat yang belum memiliki rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, Pemda bisa memfasilitasinya.
Selain itu, Yaqut berpesan kepada jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat.