Kabar terbaru terkait terdakwa Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun bui karena terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/23).
"Menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suhel.
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Hendra. Hal memberatkan, perbuatan Hendra dinilai berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan juga terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profsesional.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.